Menghajikan Orangtua oleh Anak yang Belum Haji, Bagaimana Hukumnya?

Jarwoto
- Selasa, 28 Juni 2022 | 11:40 WIB
Ilustrasi Kakbah (pixabay.com)
Ilustrasi Kakbah (pixabay.com)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya berencana menghajikan kedua orang tua karena memang keduanya belum pernah berhaji. Hal ini saya lakukan semata-mata sebagai bakti anak kepada kedua orang tua. Tetapi yang perlu diketahui saya ini juga belum pernah haji. Yang ingin saya tanyakan, apakah menghajikan kedua orang tua terlebih dahulu padahal saya belum pernah haji dapat diperbolehkan? Dan bagaimana hukumnya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Syarip/Bandung)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Menghajikan kedua orang tua tentu merupakan sebuah amal kebajikan dan merupakan salah satu bukti bakti anak kepada keduanya. Sebab, sebagai anak berbuat kebajikan kepada kedua orang tua atau yang dikenal dengan istilah birrul walidain adalah sebuah kewajiban tak tersangkal.

Sampai di titik ini sebenarnya tidak ada masalah berarti. Masalah kemudian muncul ketika si anak menghajikan kedua orang tuanya, sementara ia sendiri belum berhaji. Biasanya alasan yang dikemukakan adalah lebih karena sebagai penghormatan dan bakti sang anak kepada kedua orang tuanya, alasan lainnya usia keduanya sudah sepuh padahal belum berhaji.

Baca Juga: Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat, Bagaimana Hukumnya?

Alasan-alasan ini tampak sangat logis dan mudah dimengerti. Tetapi apakah alasan-alasan ini benar-benar dapat diterima secara nalar. Bisa jadi jawabnya iya, tapi bisa juga tidak.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan diwajibkan bagi setiap mulsim yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh syara’. Sedangkan tindakan sang anak dengan memberangkat kedua orang tuanya terlebih dahulu sebelum dirinya termasuk tindakan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak lain dalam soal ibadah.

Dari sini kemudian terlihat jelas persoalannya, yaitu bagaimana hukum memberangkatkan haji kedua orang tua, sementara pihak yang memberangkatkan belum menunaikan kewajiban haji tersebut, padahal haji adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam.

Untuk menjawab persoalan ini kami akan menghadirkan salah satu kaidah fikih yang termaktub dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair. Bunyi kaidah tersebut adalah “bahwa mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh.”

اَلْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ

Artinya, “Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, halaman 116).

Kaidah ini mengandaikan bahwa mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah dihukumi makruh. Dengan kata lain, sebaiknya tindakan mendahulukkan ini dihindari. Berbeda dengan sebaliknya, yaitu mendahulukan atau lebih mementing orang lain daripada diri sendiri dalam hal yang berkaitan dengan non-ibadah maka sangat dianjurkan.

Halaman:

Editor: Jarwoto

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Keutamaan Hari Arafah di Bulan Dzulhijjah

Jumat, 8 Juli 2022 | 09:50 WIB

Peristiwa Penting Pada Bulan Dzulqa'dah

Jumat, 10 Juni 2022 | 22:28 WIB

KH Zakky Mubarak : Puasa dan Pembentukan Mental

Sabtu, 30 April 2022 | 05:00 WIB

Kesabaran di Bulan Ramadhan

Rabu, 27 April 2022 | 08:18 WIB

Hikmah Anjuran Makan Sahur

Senin, 18 April 2022 | 20:09 WIB

Rasulullah SAW: Tiga Kesabaran dalam Ramadhan

Jumat, 15 April 2022 | 15:00 WIB

Sayyid Abdullah Al-Haddad : 6 Adab Berpuasa

Jumat, 15 April 2022 | 11:12 WIB

KH Zakky Mubarak : Puasa Tumbuhkan Kejujuran

Kamis, 14 April 2022 | 12:00 WIB

Bulan Sya'ban dan Keutamannya

Jumat, 11 Maret 2022 | 09:48 WIB

Garansi Rasulullah SAW atas Sedekah di Bulan Rajab

Jumat, 11 Februari 2022 | 12:00 WIB

Janji Manusia Kepada Allah SWT Sebelum Lahir ke Dunia

Sabtu, 5 Februari 2022 | 07:33 WIB

Terpopuler

X