Dalam menjalankan puasa tarwiyah, seorang Muslim diwajibkan niat terlebih dahulu. Niat ini sudah bisa dilakukan mulai malam ini hingga menjelang waktu Subuh pada esok.
Adapun niat puasa tarwiyah adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah esok hari karena Allah SWT.”
Menjadi pertanyaan ketika seseorang belum niat pada malam hari hingga terbitnya fajar, bolehkah berpuasa? Orang tersebut tetap boleh berpuasa dengan membaca niat puasa sampai sebelum tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur). Hal ini dengan syarat orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga ia melakukan niatnya.
Untuk diketahui, ada tiga pendapat mengenai penamaan tanggal 8 Dzulhijjah itu disebut hari tarwiyah, yakni (1) perenungan Nabi Adam ketika membangun Ka’bah, (2) perenungan mendalam Nabi Ibrahim setelah bermimpi diperintah untuk menyembelih anaknya, dan (3) perenungan orang haji mengenai doa-doa yang hendak dipanjatkan pada hari Arafah nanti. Hal ini sebagaimana dilansir dari NU Online dalam tulisan Penamaan Hari Tarwiyah, Arafah, dan Keutamaannya.