• Jumat, 22 September 2023

Ber-Qurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Jarwoto
- Rabu, 17 Mei 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi Hewan Kambing
Ilustrasi Hewan Kambing

Saat membeli hewan qurban, kita diharuskan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan qurban, baik sapi, kambing, maupun unta (jika ada). Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah qurban. Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?

Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah,” (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Beirut: Dar- al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab,” (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Beirut: Dar al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).

Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk qurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban.

Editor: Jarwoto

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aqiqah atau Qurban yang Didahulukan?

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB

Ber-Qurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Rabu, 17 Mei 2023 | 09:29 WIB

Lafal Niat Puasa Ramadhan Text Arab dan Latin

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:54 WIB

Puasa Sya’ban: Hukum, Keutamaaan, dan Niat

Senin, 27 Februari 2023 | 14:21 WIB

Niat Puasa Tarwiyah dan Panduannya

Jumat, 8 Juli 2022 | 10:19 WIB

Doa dari Malaikat Jibril untuk Mengusir Jin

Rabu, 8 Juni 2022 | 22:51 WIB

Do'a Melihat Ka'bah dari Imam An-Nawawi

Kamis, 2 Juni 2022 | 07:56 WIB

Doa dari Rasulullah SAW saat Membayar Hutang

Senin, 30 Mei 2022 | 15:46 WIB

Doa dari Rasulullah SAW Ketika Keluar Toilet

Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:00 WIB

Doa dari Rasulullah SAW Ketika Hendak Masuk Toilet

Jumat, 11 Februari 2022 | 09:34 WIB

Doa Saat Melepas Pakaian

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:49 WIB

Doa Mengenakan Pakaian Agar Terhindar dari Keburukan

Selasa, 8 Februari 2022 | 07:43 WIB

Terpopuler

X